JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, tersangka kasus penyerangan di halaman parkir Rumah Duka RSPAD bertambah dua lagi sehingga menjadi tujuh orang.
"Dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Yongki Maslebu dan Relly Petirulan," katanya, Rabu (29/2/2012) siang.
Ia menjelaskan, kedua tersangka itu terbukti ikut melakukan penyerangan dan melakukan pemukulan kepada para korban. "Keduanya memukul dengan menggunakan balok dan senjata tajam," ujarnya.
Adapun kepada 19 orang lainnya yang diamankan, statusnya masih sebagai saksi. "Namun, tidak tertutup kemungkinan menjadi tersangka jika ada bukti yang mendukung itu. Saat ini tim penyidik maasih terus melakukan analisa keterangan-keterangan saksi," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang